JAYAPURA (PT) – Kurun waktu tujuh bulan terhitung sejak Januari hingga akhir Juli 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap 39 kasus penyalahgunaan narkotika.

 

Dari 39 kasus itu, 21 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Hingga akhir Juli 2019 ini, kami telah memproses 21 kasus dengan 47 tersangka pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura Kota. Satu dari 47 pengedar merupakan warga Papua New Guinea (PNG). Keseluruhan kasus narkoba yang kami ungkap ada 39 kasus,” ungkap Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota, Ajun Komisaris Pol MBY Hanafi, Senin (29/7).

 

Hanafi menjelaskan, 28 kasus diantaranya merupakan kasus peredaran ganja, sembilan kasus peredaran sabu-sabu dan dua kepemilikan pil ekstasi dan minuman keras lokal.

 

“Kasus yang ditangani kebanyakan adalah ganja,” terangnya.

 

Adapun barang bukti ganja yang berhasil diamankan sebanyak 3,8 kilogram.

 

Semuanya berasal dari Papua New Guinea (PNG) yang diselundupkan melalui perairan laut Jayapura dan jalur tikus perbatasan Indonesia-PNG.

 

Sedangkan, barang bukti Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 196,4 gram.

 

“Selain ganja dan sabu, anggota kami juga mengamankan barang bukti 16 butir pil ekstasi dan 125 liter minuman keras lokal (milo) jenis Ballo,” bebernya.

 

Sementara itu, lanjut ayah dari dua orang putra ini, 13 kasus lagi masih dalam tahap penyidikan, 5 kasus dalam tahap pertama atau pelimpahan berkas, sedangkan 21 kasus lainnya telah mencapai tahap II atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

 

AKP Hanafi mengimbau kepada masyarakat Kota Jayapura khususnya generari muda untuk tidak mencoba-coba barang haram itu, sebab berdampak pada rusaknya mental dan masa depan diri sendiri, terlebih dampak psikologis yang dialami oleh keluarga yang mengkonsumsinya.

 

“Mari kita nyatakan perang pada Narkotika,” pungkasnya. (mt/rm)

LEAVE A REPLY