JAYAPURA(PT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menginstruksikan kepada bupati/wali kota Se-Papua agar berperan aktif melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) di daerahnya masing-masing.

 

Hal itu disampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe pada acara Peningkatan Kapasitas Barang dan Jasa Pemerintah, Publikasi Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 dan Launching Website Penyedia Orang Asli Usaha Papua (OAP) di Jayapura, Selasa, (30/7).

 

“Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat,” kata Gubernur Lukas Enembe.

 

Menurutnya, Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012.

 

Kata percepatan yang termuat didalam Perpres Nomor 17 tahun 2019 perlu menjadi guide atau penduan/petunjuk untuk segera mengambil langkah-langkah dalam upaya pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

 

Menurutnya, ada tiga aspek yang sangat prinsip sebagai komitmen afirmatif yang diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019, pertama yakni Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa, kedua yakni tender terbatas dimana tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha Papua untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa Iainnya yang bernilai paling sedikit Rp 1 miliar dan paling besar Rp 2,5 miliar.

 

“Ketiga, pemberdayaan dalam bentuk kemitraan dan sub kontrak untuk pelaku usaha Papua yang aktif selama 1 tahun,” jelasnya.

 

Gubernur Enembe mengaku  perlu melakukan penegasan terhadap beberapa hal pada Perpres itu, sehingga lahir Pergub Nomor 14 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua yang akan berlaku pada 1 Agustus 2019.

 

“Dengan berlakunya kedua peraturan itu, menunjukkan adanya perhatian Pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Papua dalam pemberdayaan SDM pengusaha lokal guna percepatan pembangunan di Provinsi Papua,” terangnya.

 

Selain itu, Pemprov Papua juga menyiapkan sistem aplikasi pelaku usaha OAP yang merupakan sistem yang akan memonitoring perkembangan pelaku usaha Papua yang ada di Provinsi Papua. (ing/rm)

LEAVE A REPLY