JAYAPURA (PT) – Mantan anggota DPR Papua dan keluarga yang masih menempati Perumahan Dinas DPR Papua yang berada di Jalan Baru Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura diminta akan segera mengosongkan.

Sekretaris DPR Papua, DR. Juliana J Waromi, SE, M.Si menegaskan, pihaknya sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindaklanjuti untuk menertibkan dengan mengosongkan rumah dinas anggota DPR Papua.

“Jangankan yang sudah meninggal, yang purna harus mengembalikan rumah dinas. Tidak boleh ditempati lagi, termasuk keluarganya,” tegas Sekwan Juliana Waromi.

Sebab, kata Sekwan Juliana Waromi, aturan sudah jelas. Jika mantan anggota DPR Papua yang sudah tidak terpilih lagi maupun keluarganya, tidak bisa menempati rumah dinas tersebut.

Yang jelas, Juliana Waromi mengungkapkan jika ada 24 unit rumah dinas bagi anggota DPR Papua dan 5 kopel rumah untuk staf Sekretariat DPR Papua.

Juliana Waromi mengatakan, jika dalam pertemuan dengan KPK RI beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menyampaikan berbagai langkah untuk penertiban perumahan dinas DPR Papua itu.

“Saya sudah bilang ke KPK, saya sudah menyurat sejak tahun 2015 untuk kosongkan rumah. Mereka tidak gubris. Akhirnya, kami putuskan listrik dan kami tidak bayar rekeningnya. Karena sebelumnya kita bayar, sebab yang namanya masuk aset pemda, ya kita bayar semua,” jelasnya.

Hanya saja, kata Juliana Waromi, mereka tidak mau keluar dari rumah dinas DPR Papua itu.

Padahal, ia berharap pemutusan listrik itu, mereka bisa keluar dari rumah dinas, namun rupanya mereka membandel.

Bahkan, ujar Juliana Waromi, pihaknya sampai memasang papan nama dengan dicor bahwa itu milik Sekretariat DPR Papua.

Namun, juga tidak tidak membuahkan hasil dan mereka tetap tinggal di rumah dinas itu.

“Mereka tetap tidak mau, bahkan mengancam staf yang kami tugaskan untuk memasang papan nama itu,” tandasnya.

Untuk itu, ia berharap dari Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK RI, Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua bersama Satgas Aset Pemprov Papua itu, segera keluar Surat Keputusan (SK) untuk pengosongan rumah dinas itu.

“Saya sudah minta SK keluar, agar langsung dapat diproses hukum silahkan. Jika SK sudah keluar, itu tidak main-main. Polisi dan jaksa turun, maka selesai. Berarti semua barang dikeluarkan dengan sendiri. Saya harap secepatnya SK itu keluar, agar segera perumahan dinas dikosongkan,” pungkasnya. (sri/rm)

LEAVE A REPLY