JAYAPURA (PT) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua menyarankan kepada peserta ujian yang merasa tidak puas atas hasil seleksi penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2019, agar membuat laporan pengaduan ke Kantor Ombudsman yang beralamat di Jalan Ardipura Polimak No.4, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Hal ini menanggapi adanya dugaan “permainan” oleh oknum panitia seleksi dalam pelaksanaan ujian penerimaan Calon Praja IPDN 2019 di Papua.
Dimana, salah satu peserta yang tak mau disebutkan identitasnya mengaku jika dirinya merasa curiga atas hasil akhir seleksi.
Nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar kelulusan.
Sementara pada saat test kompetensi dasar (TKD), namanya menduduki peringkat ke delapan dari 29 peserta yang dinyatakan lulus passing grade (L) dan ikut test tahap selanjutnya.
Peserta yang tak mau disebut namanya ini pun mensinyalir jika namanya digantikan oleh oknum panitia dalam daftar kelulusan, kemudian memasukkan nama peserta cadangan (C) yang nilainya jauh dibawah yang bersangkutan.
“Peserta yang merasa dirugikan bisa datang ke kita untuk melaporkannya. Nanti akan kami tindak lanjuti dan teruskan ke pusat. Siapa pun dia jika memang dalam test dinyatakan lulus, maka dalam pengumuman juga harus lulus. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapa pun (OAP maupun non OAP),” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif saat ditemui Papuatoday.com di kantornya, Rabu, (7/8).
Iwanggin juga meminta kepada pihak panitia pelaksana seleksi masuk IPDN untuk menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) penerimaan siswa baru, sekaligus memberikan keterangan resmi terkait daftar kelulusan yang belum dapat diterima oleh peserta itu.
“Kok bisa peserta yang lulus cadangan ini menduduki posisi peserta yang dinyatakan lulus murni, ini yang harus dijelaskan panitia seleksi. Ini tidak boleh. Dan jangan ada mall adminitrasi ataupun penyalahgunaan wewenang terkait penerimaan ini,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Regional IX BKN Papua, Paulus Dwi Laksono menyatakan jika dalam proses penerimaan calon praja IPDN, pihaknya hanya sebagai fasilitator untuk pelaksanaan ujian dengan sistem komputerisasi.
Hasil ujian pun langsung diserahkan ke pihak panitia untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
“Kami BKN IX Jayapura hanya sebagai fasilitator, mengingat panitia tidak memiliki perangkat lengkap untuk melaksanakan ujian komputer. Hasilnya pun langsung kami serahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Selebihnya panitia dalam hal ini pihak IPDN dan pemerintah terkait boleh ditanya,” kata Paulus lewat gawainya. (mt/rm)