JAYAPURA (PT) – Organsasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

 

Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM mengatakan, penyusunan RKA ini merupakan dasar penyusunan Rancangan APBD 2020.

 

“Kita sudah masuk pada bulan Agustus tahun anggaran 2019, sekitar tanggal 20 bulan ini rencana sidang perubahan anggaran, sementara penyusunan RKA ini masih mengacu 51 OPD,” kata Auri, baru-baru ini.

 

Sebelumnya, Sekda Papua, Hery Dosinaen mengaku, penyusunan APBD Provinsi Papua tahun 2019 tetap mengacu pada jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada saat ini.

 

“Hanya saja nantinya akan ada penegasan dalam peraturan daerah, dimana akan ada penegasan Gubernur, segera menetapkan sesuai jumlah SKPD yang ada agar RKPD sesuai dengan ketentuan,” kata Hery.

 

Namun demikian, kata Sekda Hery Dosinaen, penyusunan APBD tahun 2020 di tingkat provinsi, kabupaten/kota di Papua harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

 

Menurutnya, dalam menyusun APBD 2020, pemerintah daerah dituntut untuk mensinkronkan kegiatan yang ditetapkan dalam APBD, sesuai dengan program nasional yang fokus pada lima prioritas pembangunan nasional.

 

“Pemprov Papua dalam penyusunan APBD 2020 akan berpegang pada Permendagri ini, dengan harapan kualitas APBD provinsi, kabupaten/kota bisa lebih berkualitas,” tambahnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY