JAYAPURA (PT) – Tersangka kerusuhan atas aksi unjuk rasa tolak rasisme di Kota Jayapura bertambah.
Hingga Rabu, 4 September 2019, sebanyak 33 orang bagian dari pengunjuk rasa ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Papua.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal menyebutkan sebanyak 28 tersangka ditetapkan pada Sabtu, 31 Agustus 2019 lalu, sedangkan lima tersangka sisanya ditetapkan pada Rabu, 4 September 2019 pagi.
Identitas para tersangka itu yakni berinisial RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW dan AT.
Sementara lima tersangka lainnya yakni, J (42) DD (34) HH (33) BB (42) dan Y (32).
“Lima tersangka ini berupaya untuk menghadang pengunjuk rasa dengan menggunakan senjata tajam. Mereka disangka Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951” kata Kamal saat ditemui awak media ini di Media Center Polda Papua.
Kamal merinci, 33 tersangka itu tengah mendekam di rumah tahanan Polres Jayapura Kota dan Polda Papua.
“28 tersangka ditahan di Mapolda Papua, sedangkan 5 tersangka lagi di Mapolres Jayapura Kota,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini dengan mendalami keterangan para tersangka. (mt/rm)