JAYAPURA (PT) – Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka, pasca unjuk rasa yang berujung rusuh di beberapa wilayah hukumnya, pada 28 dan 29 Agustus 2019.
Total 37 tersangka yang ditahan saat ini, terdiri dari 14 orang di Polres Paniai atas kerusuhan di Kabupaten Deiyai, 10 tersangka di Polres Mimika dan 37 tersangka di Polda Papua dan Polres Jayapura Kota.
“Para tersangka sudah kita tahan, kemungkinan pelakunya masih bertambah berdasarkan hasil pengembangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Tony Harsono dalam keterangannya di Kota Jayapura, Senin, (9/9), sore.
Tony mengatakan, para tersangka ini diamankan berdasarkan alat bukti temuan kepolisian dan hasil pengembangan dari saksi serta rekaman video saat berlangsungnya unjuk rasa disertai aksi pelemparan dan pembakaran sejumlah bangunan.
Penyidik pun masih melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengungkap dalang utama dibalik kerusuhan itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal menambahkan, pihaknya baru saja menangkap seorang pelaku pengerusakan inisial VCD, yang terekam melakukan pelemparan sejumlah pertokoan dalam perjalanan dari Sentani menuju Kota Jayapura, pada Kamis, 29 September 2019.
Polisi menangkap VCD saat berada di Kampung Hawai, Sentani Timur, pada Rabu, 4 September 2019.
“VCD ditangkap di Kampung Hawai dengan barang bukti pakaian yang digunakannya saat demo dan terekam dalam video, batu yang ditemukan di TKP, pecahan kaca yang ia lempar. Ini semua penelusuran yang kita dapat,” kata Kamal.
Polisi menjerat tersangka VCD dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, dua oknum mahasiswa yakni AG dan FK yang berperan sebagai koordinator aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2019, juga diamankan Polda Papua.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Akan kita umumkan hasilnya,” singkat Kamal. (mt/rm)