JAYAPURA (PT) – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat berinisial AK ditangkap aparat Polda Papua di kawasan Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, (17/9).

Kapolda Papua, Irjen Pol. Rudolf Alberth Rodja membenarkan penangkapan itu.

AK, kata Kapolda ditangkap saat dibonceng rekannya berinisial DA.

Keduanya mengendari sepeda motor yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

“Dia ditangkap kemarin oleh tim gabungan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian mereka menggunakan sepeda motor hasil curian. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolda Rodja kepada wartawan di Mapolda Papua.

AK ditangkap lantaran diduga kuat sebagai salah satu dalang kerusuhan di Jayapura, pada 29 Agustus 2019 lalu.

Polisi menangkap mereka saat melintas di Jalan Poros Sentani-Abepura, tepatnya di depan SPBU Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kata Kapolda Rodja, AK merupakan DPO dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar sesuai Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP.

Status DPO AK pun telah disebar dengan Nomor DPO /25/IX/ Res.1.24./2019/ Dit Reskrimum, merujuk dari laporan polisi LP/317/IX/RES.1.24/2019/ SPKT Polda Papua, pada 5 September 2019 lalu.

Selain AK, tim gabungan juga menangkap DI yang merupakan anggota KNPB.

“Keduanya sama-sama terlibat aksi kerusuhan kemarin,” jelas Rodja seraya mengklaim pihaknya menemukan bukti dari keterangan sejumlah tersangka sebelumnya.

Kapolda Rodja memastikan, proses hukum atas kasus kerusuhan Jayapura akan terus berkembang meski Ketua KNPB sudah ditangkap.

“Kita akan mengembangkan terus. Yang melakukan kerusuhan kemarin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, siapa pun dia,” tegasnya. (mt/sri)

LEAVE A REPLY