JAYAPURA (PT) – Balai Karantina Kesehatan Kelas II Jayapura menyelenggarakan Sosialisasi UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sosialisasi digelar di salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu, 18 September 2019, dengan mengusung tema “Terwujudnya Ketahanan Kesehatan Bangsa Melalui Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.
Kegiatan sosialisasi undang–undang Kekarantinaan Kesehatan ini tujukan kepada stakeholder tarkait, TNI, Polri serta Dinas Kesehatan dan mitra kerja lainnya, dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua yang diwaliki staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Anny Rumbiak.
Gubernur Papua dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya UU itu, maka perlu dilakukan sosialisasi di semua lintas program dan lintas sektor dilingkungan kementerian dan lembaga serta multisektor untuk mewujudkan ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia.
Dikatakan, kemajuan teknologi tranportasi dan era perdagangan bebas, dapat berisiko menimbulkan ganggungan kesehatan baik berupa masalah kesehatan, penyakit infeksi emerging dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi.
Oleh karena itu, lanjut Gubernur, diperlukan tindakan kekarantinaan kesehatan yang membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerjasama internasional baik di pintu masuk dan wilayah melakukan tindakan dalam mencegah dan menangkal penyakit agar tidak masuk atau keluar Negara Indonesia.
“UU tentang Kekarantinaan ini, memberi kepastian hukum dan perlindungan untuk masyarakat. Begitu pula kepastian hukum bagi petugas kesehatan dalam pelaksanaan mencegah dan menangkal penyakit, juga risiko kesehatan masyarakat yang masuk maupun di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Selama lima dekade terakir, imbuh Gubernur, kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditandai dengan penyebaran penyakit menular atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimi dan bioterorisme.
Selain itu, pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara cenderung meningkat, seperti penyakit infeksi emerging telah mengakibatkan pandemic atau public emergency health of internasional concem (pheic) antara lain adalah poliomyelitis (2018) serve acute respiratory sindrome (SARS) TAHUN 2002-2003, influenza A (H1N1) tahun 2009, penyakit Zika tahun 2016, ledakan nuklir di Hirosima yang mengakibatkan munculnya penyakit dan lain-lain. (lam/rm)