JAYAPURA (PT) – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang mengelolah Dana Alokasi Khusus (DAK) agar memberikan laporan kepada Gubernur Papua.
Hal ituditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH dalam arahannya pada apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua, Senin, (14/10).
“Bapak Gubernur belum tahu siapa yang dapat dana DAK,” tegas Doren Wakerkwa.
Ia mengatakan laporan penggunaan DAK ini dinilai sangat penting agar pencairan tahap berikutnya segera didroping dari pusat untuk pembangunan fisik maupun non fisik, walaupun saat ini pengelolaan atau penggunaan DAK sudah berjalan dengan baik.
“Laporan administrasi segera disampaikan supaya direview oleh Inspektorat Papua agar pencairan berikutnya berjalan lancar,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat ini Inspektorat Papua sementara melakukan review terhadap penggunaan DAK sebelumnya, sebab jika Inpektorat tidak menandatangani penggunaan DAK sebelum, maka pemerintah pusat tidak melakukan pencairan.
“Jika tidak direview atau tidak ditandatangani Inspektorat, maka pusat tidak akan mendropping,” tandasnya.
Oleh sebab itu, kata Doren Wakerkwa, OPD mengelola DAK agar benar-benar memahami prosedur atau tata cara dan mekanisme pencairan DAK, selain kepala dinas atau badan harus melaksanakan dengan kejujuran.
Menurut Doren, DAK merupakan salah satu instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan di Papua.
Sebab, DAK yang diturunkan ke provinsi merupakan salah satu skema pendanaan program pemerintah melalui mekanisme dana APBN yang dihajatkan untuk mendukung prioritas nasional dengan pelaksanaan di daerah.
“Untuk itu, DAK dapat digunakan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perekonomian daerah serta mengentaskan kemiskinan di atas negeri ini,” imbuhnya. (ing/sri)