JAYAPURA (PT) – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan, masyarakat adat tetap berdiri di atas hasil kekayaan, Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi lokal mereka sendiri.
Tidak boleh mengikuti pengaruh-pengaruh diluar dari kampung-kampung Adat masing-masing.
Menurutnya, masyarakat di dalam kampung adat memiliki batas-batas pemerintahan, batas-batas tanah yang dikelola secara umum maupun pribadi, sehingga keberadaan ini memberikan nilai dan harapan bagi masyarakat adat untuk tetap eksis dan kuat di waktu-waktu mendatang.
“Pemerintah daerah memberikan kewenangan yang penuh kepada masyarakat adat untuk mengatur dan mengurus diri mereka sendiri melalui pemerintahan kampung adat. Oleh sebab itu, tidak bisa ada intervensi dari luar yang masuk ke dalam,” kata Bupati Awoitauw.
Apalagi, lanjut Bupati Awoitauw, ketika melihat jauh ke belakang sebelum tahun 2013 tepatnya 24 Oktober, masyarakat Jayapura melahirkan semangat dan gelora masyarakat dalam hari Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura.
Masyarakat adat dulu hanya sebatas pemadam kebakaran, bahkan sistem dan fungsinya sama sekali tidak begitu nampak dan tidak diakui oleh masyarakat umum, bahkan oleh pemerintah daerah.
“Namun, tahun ini memasuki usianya yang ke enam, ada banyak hal yang sementara dan terus dilakukan untuk perbaikan sistem dan keberlangsungan pemerintahan masyarakat adat itu sendiri. Dengan kewenangan yang sudah ada sejak leluhur kita, hak, tugas dan fungsi harus dijalankan kembali dalam satu pemerintahan kampung adat,” jelasnya.
Bupati Awoitauw mengatakan, pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan agar tanah yang menjadi hak ulayat, sudah tidak lagi diperdagangkan dalam bentuk apapun kepada siapa saja.
Sebab, tanah merupakan aset yang paling berharga yang harus dikelola dengan sebaik mungkin.
“Ketika tanah sudah tidak ada, siapa lagi yang bisa menolong bahkan memberikan bantuan untuk hidup pada waktu-waktu yang akan datang. Kita akan menjadi penonton di atas tanah kita sendiri,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Bupati Awoitauw sangat berharap agar masyarakat adat tetap berdiri diatas jati diri mereka sendiri untuk mengelola semua sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat di kampung masing-masing.
“Tanah, hutan, kayu, hutan sagu, danau dan lahan pertanian adalah bagian-bagian potensi yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat di kampung adat. Karena semuanya berada di atas tanah dan air milik masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Jayapura, Daniel Toto mengatakan, sebagai masyarakat adat, pihaknya tetap melaksanakan apa yang menjadi tugas dan fungsi dalam sebuah sistem pemerintahan kampung adat.
“Undang-Undang 1945, Undang-Undang Desa, Undang-Undang Otonomi Khusus sangat menjamin keberadaan kampung adat, sehingga hal ini menjadi peluang besar bagi masyarakat adat untuk kembali ke kampung dan mengelola apa yang mereka miliki di atas lahan, tanah dan air mereka,” pungkasnya. (ist/sri)