JAYAPURA (PT) – Tim gabungan Polres Jayawijaya dan Polda Papua kembali menangkap pria paruh baya berinisal YA yang diduga sebagai provokator dalam kerusuhan Wamena, pada 23 September 2019 lalu.
YA (45) diketahui merupakan oknum Kepala Kampung Ninabua.
Ia ditangkap saat berada di rumahnya Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal, Jumat (1/11) dini hari, pukul 03.50 WIT.
Dalam penangkapan itu, aparat terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal membenarkan penangkapan salah satu terduga provokator kerusuhan Wamena.
Tersangka merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polres Jayawijaya.
“Tersangka ini seorang Kepala Desa di Kampung. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan untuk melumpuhkan tersangka karena melawan dan mencoba melarikan diri,” kata Kamal.
Selain menangkap tersangka, aparat turut mengamankan sebuah rambut palsu dan baju hitam yang diduga digunakan saat memimpin massa di Distrik Wouma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Tak hanya itu, dua ponsel genggam tersangka turut disita.
“Barang bukti sudah disita,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memimpin 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan.
“Dari video rekaman yang kami miliki ada perilaku yang bersangkutan saat berorasi memimpin 250 orang untuk melakukan kekerasan. Kami sayangkan tindakan yang bersangkutan,” kata Kamal.
Kamal menegaskan tersangka telah ditahan di Mapolres Jayawijaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya YA dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Dia pun menambahkan, situasi keamanan di Kota Wamena telah berangsur kondusif.
Aktifitas perekonomian telah berjalan normal.
“Pusat-pusat perekonomian, seperti pasar dan pusat-pusat perbelanjaan sudah jalan. Masyarakat sudah berlalu lalang di jalanan Kota Wamena,” ujar mantan Wakapolresta Depok ini.
Sebelumnya, Polres Jayawijaya telah menetapkan 21 tersangka dalam kerusuhan Wamena yang terjadi pada 23 September 2019 lalu.
Sebanyak 16 orang telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum, sementara tiga tersangka yakni HW (24) BA (21) dan PW (21) masih dalam pencarian.
Polisi pun telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). (mt/sri)