JAYAPURA (PT) – Larangan penggunaan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwacanakan Menteri Agama Fachrul Razi, menuai kritik pedas dari berbagai pihak khususnya di wilayah Indonesia Barat dan Tengah.

Namun berbeda dengan Papua.

Kelompok Kerja Agama, Majelis Rakyat Papua (MRP) misalnya, sepakat atas kebijakan Menteri Agama tersebut.

“Saya dari Pokja Agama MRP sepakat dengan kebijakan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh Kementerian Agama,” kata Toni Wanggai, anggota MRP dari Pokja Agama kepada wartawan di Kota Jayapura, Rabu (6/11).

Toni Wanggai yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Papua ini tidak mempermasalahan kebijakan Menteri Agama itu.

Menurutnya, larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang tak lain untuk ketertiban, kedisiplinan dan keseragaman para ASN di seluruh wilayah Nusantara.

“Ini kan khusus buat Pegawai Negeri Sipil, memang itu harus diatur agar berpakaian lebih baik, artinya tidak berlebihan dalam menggunakan pakaian sampai menutup muka dengan cadar. Penggunaan celana juga harus standar sesuai aturan ASN, jadi saya pikir tidak masalah,” katanya.

Wanggai tak menampik penggunaan cadar dengan celana cingkrang kerap dikaitkan dengan sebuah ideologi atau radikalisme.

Ia bahkan mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi setiap ASN untuk mengikuti aturan pemerintah.

Meski dua hal itu masih menjadi perdebatan di kalangan publik, namun Wanggai mengimbau ASN agar tidak perlu menggunakan cadar untuk maksud menutup aurat.

Sebab menurutnya, menutup aurat dengan cara demikian terkesan berlebihan.

Dia pun mengimbau agar ASN yang ingin menutup auratnya cukup dengan menggunakan jilbab.

“Saya pikir Menteri Agama mengambil kebijakan ini, adalah baik. Kami sangat mendukung untuk ketertiban kedisiplinan dan tidak ada perbedaan di antara ASN, khususnya muslim,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid tak mempersoalkan kritik terhadap Menteri Agama Fachrul Razi terkait larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan.

“Saya kira di era demokrasi seperti sekarang ini boleh kritik disampaikan, boleh penolakan ataupun apapun bentuknya yang penting kita harus mengembangkan pemahaman yang positif terhadap langkah-langkah yang kita kerjakan,” ujar Zainut di Jakarta, Minggu (3/11/2019) lalu.

Menurut Zainut, yang harus dipahami adalah imbauan Menag Fachrul itu dalam konteks yang terbatas, yaitu terkait pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama saja.

“Saya kira ini merupakan satu bentuk kegiatan yang wajar, yang biasa karena kami sebagai aparat negara diberikan atau diwajibkan menerapkan perarturan-peraturan yang sudah dijadikan landasan kita bersama,” imbuhnya. (mt/sri)

LEAVE A REPLY