SENTANI (PT) – Pemerintah Kabupaten Jayapura, bekerjasama dengan Tim Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Perwakilan Papua dan Papua Barat dalam melakukan penyelesaian piutang pajak daerah yang masih belum diselesaikan oleh wajib pajak.
Perwakilan KPK Wilayah Papua dan Papua Barat, Adlinsyah Nasution mengakui, pihaknya sudah memangil beberapa wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajak, terdiri dari 8 hotel dan 50 restorant.
“Saat ini 8 hotel dan 22 resto yang sudah datang dan terkumpulkan sabanyak Rp 126 juta lebih, sedangkan masih ada 28 resto lagi yang belum melunasinya,” katanya.
Hal ini, kata Adlinsyah, dari 22 resto dan 8 hotel ini yang sudah melakukan pelunasan ini.
Ia mengimbau agar 28 resto yang belum melunasi itu untuk segera dilunasi.
“Kami minta buatkan surat kepada 28 resto yang belum datang untuk melunasi, dan paling lambat 1×24 jam, karena itu perlakuanbya harus sama dengan yang sudah melakukan pelunasan apabila belum dilunasi, akan dijemput dengan Satpol PP Kabupaten Jayapura,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengajak wajib pajak untuk disiplin membayar pajak, supaya ke depan itu tidak ada yang menunggak dalam pembayaran pajak.
“Tunggakan perlu dihindari, bersyukur hari ini banyak yang telah dilunasi, yang menunggak sebulan sampai 1 tahun, semoga yang belum datang diharapkan bisa dilunasi secepatnya,” katanya.
Giri Wijayantoro yang juga salah satu pemilik hotel di Kabupaten Jayapura, mengakui dari awal sudah disiplin untuk pembayaran pajak.
“Dari awal sudah disiplin, samapi ada dibuat rekening terpisah untuk disisihkan sebagai pembayaran pajak, jadi pas waktunya bisa didelesaikan,” imbuhnya.(ai/sri)