SENTANI (PT) –  Proteksi Orang Asli Papua(OAP) pada jabatan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jayapura adalah bagaimana memperjuangkan aspirasi Orang Asli Papua yang ketika pemilihan legislatif dari jumlah 25 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Jayapura, hanya terakomodir 9 Orang Asli Papua.

“Hal ini menjadi bahan perlindungan dan perjuangan dari masyarakat pada saat itu, mereka datang dan berorasi di kantor bupati,” kata Asisten III Sekda Papua Timotius Demetouw saat ditemui wartawan usai Seminar Proteksi Orang Asli Papua(OAP) pada jabatan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jayapura, Selasa (10/12).

Seminar ini dilakukan, di fasilitasi oleh Badan Litbang Kabupaten Jayapura, yang menghadirkan dari Kemendagri bidang Otonomi Daerah, yang datang untuk memberikan penjelasan terkait dengan keberadaan UU Otonomi Khusus Papua yang dimana pasal 28 ayat 3 tercantum ada peluang untuk disuarakan ke MRP sebagai lembaga kultur yang mewakili budaya di tanah Papua khususnya di Kabuaten Jayapura.

“Dari sisi aturan dan undang-undangnya masih sangat lemahndan ini yang perlu dilengkapi, berbeda dengan di Aceh yang juga sebagai daerah Otonomi Khusus bergerak dari sisi agamanya, sedangkan untuk Papua Otonomi Khusus dari sisi Budaya. Nah, dari sisi budaya belum semua terakomodir pasal yang dapat menjadi keberpihakan OAP masuk dalam jabatan eksekutif dan legislatif,” imbuhnya.

Lewat seminar ini, ia berharap bila nanti dikumpulkan semua data yang menyangkut hal yang perlu memperkuat  Otsus supaya ke depan dapat menjadi dasar dalam memfasilitasi OAP masuk dalam jabatan eksekutif dan legislatif secara khusus di Kabupaten Jayapura.

Diakui, memang jika dibandingkan dari Aceh, untuk Papua Dalam Undang Undang Otonomi Khusus pasal 28 hanya ada 4 ayat saja yang berbicara tentang itu, dan ini masih lemah untuk bisa mengakomodir  OAP di dalam eksekutif maupun legislatif yang ada. (ai/sri)

LEAVE A REPLY