JAYAPURA (PT) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta tidak menambah libur natal dan tahun baru.

Sekda Papua, Hery Dosinaen mengimbau kepada ASN agar masuk kerja kembali usai libur natal dan tahun baru melakukan aktivitas pemerintahan.

“Libur sangat panjang, kami himbau ASN untuk tidak menambah waku libur. Akan ada punishment (hukuman) bagi ASN yang masuk lebih dari waktu yang sudah ditetapkan lewat keputusan gubernur ini,” kata Sekda Hery Dosinaen.

Seperti diketahui libur Natal dan Tahun Baru 2020 sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua No 188.4/489/Tahun 2019, libur akan dimulai pada 18 Desember 2019 sampai 24 Desember 2019 (cuti bersama).

Sementara pada 25-26 Desember 2019 merupakan libur natal hari pertama dan kedua.

Kemudian pada 27 Desember 2019 libur hari jadi Provinsi Papua, dan aktivitas perkantoran kembali aktif pada pada 30-31 Desember 2019.

Sedangkan libur berikutnya akan berlangsung pada Rabu (1/1/2020) merupakan libur Tahun Baru Masehi, Kamis (2/1/2020) dan Jumat (3/1/2020) cuti bersama tahun baru masehi, dan masuk kantor seperti biasa pada Senin (6/1/2020).

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua, Israil Ilolu, mengatakan surat edaran tentang penetapan libur dan cuti bersama telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi.

“Soal ini kami sudah sampaikan, sehingga kami harap surat ini bisa jadi pegangan bagi pegawai yang akan liburan, untuk kemudian bisa segera masuk kerja tepat waktu dan tidak menambah libur,” imbuhnya. (ing/sri)

LEAVE A REPLY