SENTANI (PT) – Sebanyak 20 orang tersangka dalam kasus makar resmi ditangguhkan penahanannya oleh Polres Jayapura, Jumat, (20/12).

Hal itu disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP. Vicktor Dean Mackbon saat acara ibadah bersama Forkopimda dan Masyarakat dalam rangka menjaga kedamaian dalam bingkai NKRI di aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat, 20 Desember 2019 pagi.

Ke 20 orang tersangka kasus makar simpatisan Papua merdeka yang tergabung dalam tentara pembebasan nasional papua barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi yang telah ditangkap pada 30 November 2019 di pertigaan Bandara Sentani.

Ke 20 orang tersangka itu, masing-masing berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY, KA, WW, AI, AS, SS, PM dan LK.

“Di bulan yang penuh kasih ini, ke 20  yang sebelumnya memang sudah status tersangka dalam proses penyidikan, kita melakukan tahapan sesuai dengan hak hukum acara pidana terkait dengan penangguhan penahanan, kita sudah komunikasikan, mereka telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilakukannya penangguhan penahanan,” kata Kapolres.

Kapolres berharap nanti dalam proses ini juga ada ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dalam rangka pengawasan dan diharapkan kedepannya ini akan ada solusi hukum yang terbaik bagi 20 warga, apakah nanti bisa statusnya tidak jadi tersangka dan juga kembali hidup dengan normal seperti biasanya.

Lebih lanjut, sampai saat ini status mereka masih tersangka tentunya nanti ada penilaian dari penyidik, tidak hanya dari sisi hukum saja tentunya juga dari faktor lingkungan, faktor sosial dan faktor-faktor lainnya yang juga akan mempengaruhinya.

“Jadi nanti kita juga akan pastikan lagi untuk status hukumnya, apakah status tersangka itu berhenti didalam proses penyidikan karena kita ada juga yang namanya SP3 atau pemberhentian penyidikan,” katanya.

Mereka ditangkap dan dijerat UU Darurat dan perbuatan makar, dimana saat ditangkap pada 30 November 2019 malam, mereka menggunakan 1 unit truck hendak menuju ke lapangan Trikora diperintah untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019.

Saat ditangkap, polisi mendapati beberapa barang bukti berupa baju loreng yang berlambangkan TPNPB dan berbagai macam senjata tajam.

“Seandainya tidak kita cegah pada waktu itu bisa saja mereka menjadi tersangka kasus lain ataupun menjadi korban disana, ke 20 orang ini ada yang dari Kabupaten Sarmi dan Distrik Demta mereka ini sudah latihan perang sebelumnya,” jelasnya.

Dalam penangguhan itu, mereka dijamin oleh keluarga mereka sendiri, tujuannya supaya keluarga peduli terhadap anak-anaknya ataupun orang tuanya yang sudah menjadi tersangka ini, yang pastinya keluarga punya kewajiban untuk mengingatkan agar tidak mengulangi melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang serta kembali untuk bekerja.

“Kita berharap hidup ini semua penuh dengan pembelajaran jadi jangan sampai lagi mengulangi hiduplah sesuai dengan aturan yang ada, taat kepada pemerintah sah yang ada, karena pemerintah juga sudah berupaya melalui bapak Presiden dengan kami yang ada di bawah ini memberikan rasa nyaman dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat kita, mari bersama membangun papua yang lebih baik,” imbuhnya. (ai/sri)

LEAVE A REPLY