SENTANI (PT) – Polres Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika ganja dan minuman keras atau miras berbagai merek di lapangan Apel Polres Jayapura, Sabtu (21/12).

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon bersama Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Basuki Wijoyo, Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Ariyanto, Mewakili Danlanud Silas Papare, Letkol Sus Muhtar beserta Ondoafi Sosiri, Boas Henock serta Kasat Res Narkoba Polres Jayapura, Ipda. Hotma Manurung.

Kapolres Jayapura mengakatan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupaka hasil temuan sepanjang tahun 2019 oleh Satuan Reserse Narkoba berupa narkotika jenis ganja sebanyak 719,8 gram, sabu sabu 0,12 gram, dan 200 minuman keras dengan berbagai merek dan 1 ember minuman keras buatan lokas sebanyak 40 liter.

“Barang bukti ini merupakan hasil temuan yang tidak dapat diproses lanjut karena tersangka tidak ditemukan. Jadi ini sifatnya pencegahan dari razia dan juga temuan di bandara berupa narkotika dan miras, serta dari barang bukti berbagai kasus yang berhasil diungkap,” kata Kapolres.

Menurutnya, ganja ini berasal dari perbatasan, kemudian sabu ini yang berasal dari Sulawesi Selatan.

Sedangkan untuk miras, Polres Jayapura sudah melakukan pencegahan peredaran, namun tetap berupaya untuk melakukan pemberantasan miras dan narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura. (ai/sri)

LEAVE A REPLY