SENTANI (PT) – Patroli Unit Patwal Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura yang dipimpin Aipda Jacobus Taime bersama anggota Patwal menyasar pelanggaran-pelanggaran lalu lintas di seputaran wilayah Sentani Kota, Sentani Kabupaten Jayapura, Rabu, (8/1).

Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kasat Lantas AKP Andika T. Purba mengatakan, patroli rutin dilakukan unit patwal di seputaran jalan Sentani, tidak lain untuk mencegah kecelakaan yang berawal dari pelanggaran hingga dapat menimbulkan korban.

“Dari hasil giat hunting serta patroli tersebut kami mendapati 9 pelanggar yang terdiri dari 2 pelanggar R4 dengan pelanggaran mangkal/ngetem di pertigaan lampu merah pasar lama sehingga langsung kami berikan sanksi berupa tilang,” jelasnya.

Dikatakan, tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati 7 pelanggar R2 dengan pelanggaran diantaranya tidak menggunakan helm standar dan tidak memiliki SIM kesemuanya juga di lberikan sanksi tilang.

“Kiranya warga dapat mentaati peraturan serta tata tertib berlalu lintas karena ini juga demi keselamatannya maupun pengguna jalan lain, mari bersama jadikan tertib berlalu lintas untuk keselamatan,” imbuhnya. (irfan)

LEAVE A REPLY