SENTANI (PT) – Direktorat Jendral Pemasyarakatan memerintahkan untuk melakukan penyelesaian Overstaying dan Overcrowding yang hampir terjadi di seluruh Lempaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia, terutama untuk tersangka yang sudah menjadi terpidana.

“Jadi, orang yang sudah dipidana dan menerima petikan putusan tetapi belum dieksekusi oleh jaksa, karena persoalan dan hal lain yang menjadi pertimbangan oleh pihak kejaksaan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jayapura, Basuki Wijoyo kepada wartawan.

Ia mengakui telah menyurat kepada pihak Kejaksaan agar segera dieksekusi, apabila tidak dieksekusi, maka akan melayangkan surat pemberitahuan 10 hari, 3 hari dan 1 hari yang sesuai dengan SOP Penanganan Pidana Umum.

“Jika tidak segera dieksekusi oleh Kejaksaan, maka terpaksa kami akan  mengeluarkan demi hokum. Ini merupakan perintah dari  Direktorat Jendral Pemasyarakatan dan Perintah dari Kepala Devisi Pemasyarakatan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Overstaying dan Overcrowding bagi mereka, jika tidak dijalankan akan berdampak pada pemborosan biaya makan dan kepadatan di dalam lapas.

Sementara untuk di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, ada sebanyak 32 orang terpidana yang belum dieksekusi, mulai dari masa penahanan yang habis dari 2018 dan sampai saat ini juga pihak Kejaksaan belum melakukan eksekusi.

“32 orang ini merupakan tersangka narkoba dengan masa penahan yang habis tahun 2018 dan 2019 dengan masa hukuman 2 tahun hingga 5 tahun, bahkan sampai saat ini belum juga dieksekusi oleh kejaksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seharusnya Ketentuan pelaksanaan eksekusi paling lambat 14 hari setelah petikan putusan dan para pihak tidak melakukan banding sudah habis, tapi seharusnya ingkrah yang paling benar adalah sudah dieksekusi.

“Sebenanya harus ada berita pelaksanaan acara eksekusi, karena dari situ seorang tersangka yang berstatus terpidana, terdapat diregister A itu ada tersangka tahanan, jika menjadi narapidana akan dipindahkan di Register B, apabila masih tersangka pidana meski ada petikan putusan dari pengadilan, tapi tidak dieksekusi oleh jaksa, akan menghambat haknya, yaitu pemberian remisi, kalau hukuman pendek dapat menghambat integrasi,” pungkasnya. (Irfan)

LEAVE A REPLY