JAYAPURA (PT) – Sebanyak 18 dari 25 terdakwa demonstrasi rusuh di Jayapura, Papua, pada akhir Agustus 2019 lalu, dibebaskan dari sel tahanan Polda Papua, Selasa (28/1).

Penasihat hukum para terdakwa, Frederika Korain menyatakan, belasan terdakwa itu dibebaskan lantaran masa penahanan mereka telah berakhir pada 25 Januari 2020 dan tidak diperpanjang lagi.

“18 orang ini masa tahanan mereka sudah berakhir. Jadi, demi hukum mereka harus bebas. Meski proses hukumnya tetap jalan, tapi terkait dengan penahanan ini hak mereka,” kata Frederika Korain di sela pendampingan para terdakwa di Mapolda Papua, Selasa siang.

Menurut Frederika, para terdakwa yang telah dibebaskan dari tahanan itu tetap menjalani proses hukum di pengadilan Negeri Jayapura.

“Ada di antara para terdakwa yang sementara ini menunggu vonis atau putusan, ada yang dalam tahap penuntutan dan ada sementara dalam tahap pemeriksaan saksi dalam proses persidangan di Pengadilan,” jelasnya.

Meski 18 terdakwa yang dibebaskan dari tahanan tetap menjalani proses hukum di PN Jayapura, kata Frederika, akan tetapi pihaknya selaku penasihat hukum merasa senang karena para pihak penegak hukum berwenang yang selama ini menangani perkara para terdakwa ini dapat menghargai hak-hak mereka.

Dia pun memprediksi, kemungkinan proses persidangan terhadap para terdakwa demonstrasi rusuh tersebut paling lambat rampung pada pekan pertama, Februari 2020 mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya, ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa susulan di Kota Jayapura, pada 29 Agustus 2019.

Aksi protes rasisme terhadap mahasiswa Papua itu berujung rusuh. Puluhan bangunan vital seperti Kantor KPU dan Diskominfo Papua, serta kantor Bea Cukai dibakar.

Tak hanya itu, mobil, motor dan puluhan rumah serta pertokoan milik warga juga kena sasaran.

Pecahnya kerusuhan di ibu kota Provinsi Papua tersebut menyebabkan jaringan telekomunikasi seluler dan aliran listrik ke rumah-rumah warga terputus.

Kondisi ini sempat mempuat situasi kota mencekam, bahkan aktifitas perkantoran dan perekonomian lumpuh selama beberapa hari.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, 25 tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kerusuhan di Jayapura.

Misalnya, terkait perusakan, pembakaran fasilitas umum, melakukan tindakan pencurian dan kekerasan hingga perbuatan kejahatan lebih dari satu orang.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan pada para tersangka, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 170, Pasal 365 KUHP, Pasal 64 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata Kamal saat menyerahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu, 16 Oktober 2019. (Paul)

LEAVE A REPLY