SENTANI (PT) – Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura kembali mengamankan sabu seberat 0,10 gram yang diselipkan di kue donat dari tangan dua orang narapidana masing-masing seorang pria berinisial PO dan seorang wanita berinisial LK.
Tidak hanya itu, Petugas Lapas Narkotika Kelas Ini A Jayapura juga mengamankan seorang berinisial K dengan barang bukti sabu seberat 88,60 gram.
Ketiga pemilik sabu itu, telah dilimpahkan ke BNN Kabupaten Jayapura, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Berantas BNN Kabupaten Jayapura, Samsul Alam membenarkan bahwa telah diamankan dua pelaku saat melakukan transaksi di dalam Kantin Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, pada saat istirahat sore, dengan modus memasukan sabu tersebut kedalam kue donat, Kamis, (27/2).
“Pukul 17.00 WIT telah diamankan dua paket sabu dalam kemasan Donat, dengan dua tersangka, kemudian saat tiba di Lapas Narkotika mengamankan dua tersangka dan barang bukti paket sabu ukuran paket kecil siap pakai, dengan jumlah 0,10 gram,” kata Samsul.
Kemudian setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Narkotika, agar dilakukan pemeriksaan di blok tahanan, sekitar setengah jam kemudian telah ditemukan dua paket sabu berukuran besar dengan jumlah 88,60 gram beserta satu orang pelaku berinisial K.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pegawai lapas, tersangka panik dan membuang paket tersebut keluar dari blok, namun sudah ada pegawai yang siap di belakang blok tersebut, tersangka K mengakui barang tersebut miliknya,” imbuhnya.
Menurutnya, dari pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan barang tersebut dari sore hari yang dibuang dari luar lapas.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka K barang tersebut baru masuk sore hari dengan cara pelemparan dari luar lapas, belum sempat di jual,” ujarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan oleh BNN Kabupaten Jayapura, PRO, JVK, dan K, bakal dijerat dengan Pasal 112, 132 dan 127, ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 Tahun penjara. (ai/sri)