SENTANI (PT) – Hunting system dan razia yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menilang sebanyak 59 pengendara yang melanggar di Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis (5/3).

Hunting system yang dilaksakan Unit Patwal Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura pada pagi hari di pertigaan Bandara Sentani mendapati 13 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar.

Dilanjutkan sore harinya razia kembali dilaksanakan yang berlangsung di depan Kantor Samsat Doyo Baru mendapati 46 pengendara sepeda motor yang melanggar.

Kapolres Jayapura, AKBP. DR. Victor Dean Mackbon melalui Kasat Lantas, AKP. Andika Temanta Purba saat dikonfirmasi mengatakan, selama sehari ini pihaknya melaksanakan 2 kegiatan sekaligus, yang pertama hunting system yang dilaksanakan di Pos Polantas Pati 1 Pertigaan Bandara Sentani mendapati 13 pengendara sepeda motor yang melanggar, dilanjutkan sore harinya dilaksanakan razia di depan Kantor Samsat Doyo Baru

“Didapati 46 pengendara sepeda motor yang melanggar, dalam sehari ini total sudah 59 pengendara sepeda motor yang terjaring, semuanya kami berikan sanksi berupa tilang,” katanya.

Lanjut AKP Andika, dari 59 pengendara yang ditilang, pelanggarannya bervariasi diantaranya SIM, STNK yang sudah habis masa berlakunya ataupun tidak memiliki, paling banyak pelanggar yang ditemui yaitu tidak memakai helm saat berkendara.

Tentunya hal ini sangat disayangkan, apalagi helm dipakai untuk keselamatan para pengendara itu sendiri, tentunya kita akan konsisten laksanakan razia sampai dengan Kabupaten Jayapura pengendaranya bisa tertib, sehingga kabupaten ini bisa menjadi percontohan bahwa pengendaranya sudah dan mau tertib dalam berlalu lintas.(ai/sri)

LEAVE A REPLY