SENTANI (PT) – Sebanyak 64 warga binaan Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura mendapatkan asimilasi.
Sebelumnya juga ada 31 warga binaan yang mendapatkan program asimilasi.
Pemberian Program Asimilasi kepada 64 orang itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor m.hh-19.pk.01.04.04 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas II A Narkotika Jayapura, Basuki Wijoyo menjelaskan, 64 warga binaan yang mendapatkan program asimilasi ini bukan berarti bebas murni, namun mereka masih harus melakukan lapor diri dan melakukan tahapan yang telah diberikan.
“Masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan warga binaan selama menjalankan program asimilasi, balai pemasyarakatan (bapas) akan melakukan pembimbingan dan juga akan lapor diri ke Kejaksaan Negeri Jqyapura untuk mengawasi pelaksanaan pidana,” katanya.
Basuki mengatakan, pemberian program Asimilasi khusus bagi warga binaan yang mendapakan hukuman dibawah dari 5 tahun penjara.
“Pemberian asimilasi bagi 64 warga binaan merupakan warga binaan dengan kasus pemakai narkotika dengan masa hukuman 4 tahun sekian bulan,” imbuhnya.(ai/sri)