JAYAPURA (PT) – Polisi menegaskan akan menindak warga yang menghalang-halangi atau menolak proses pemakaman jenazah korban Covid-19 di Kota Jayapura.
Ini menyusul penolakan warga yang terjadi saat pemakaman korban Covid-19 di Pemakaman Buper Waena, Distrik Heram, beberapa waktu lalu.
Apabila penolakan terjadi, polisi tak segan-segan menjerat pelaku dengan Pasal 212 dan 214 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 14 ayat (1) UU No 4 tahun 1984 tentang penyakit menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Yoan Febriawan dalam keterangan tertulisnya.
“Dengan dasar hukum yang kita pergunakan yakni yurisprudensi, maka kami bisa pidanakan masyarakat yang akan menolak atau menghalangi pemakaman jenazah korban Covid-19. Bahkan Mabes Polri pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yoan.
Dia pun menerangkan, dasar penetapan tersangka berdasarkan pada laporan polisi model A, di mana anggota polisi menemukan adanya aksi penolakan warga secara langsung terhadap proses pemakaman di lapangan.
Karenanya, Yoan menghimbau masyarakat Kota Jayapura untuk tidak melakukan upaya penolakan apabila tak ingin dipidana.
“Proses pemakaman korban Covid-19 tidak perlu dikhawatirkan karena semuanya dilakukan oleh tenaga medis dan sudah sesuai prosedur WHO, sehingga tidak berdampak ke orang lain,” jelasnya. (mt/rm)