JAYAPURA (PT) – Masih ada saja ulah nakal oknum warga yang nekat menjual minuman keras (miras) secara illegal di masa pencegahan wabah virus Corona atau Covid-19 di Kota Jayapura.

Hebatnya, miras dijual di malam hari, ketika masyarakat sedang berdiam diri di rumah.

Begitulah kelakuan DW (24), seorang warga Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Ia nekat menjual miras secara diam-diam ketika warga lainnya sedang berdiam di rumah sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Terungkapnya aksi nekat DW bermula ketika Kepala Distrik Heram, Bobby Awi menghentikan kendaraan seorang pemuda usai membeli paketan miras dari terminal Expo Waena, Rabu dini hari, pukul 00.40 WIT.

Saat ditanya tentang asal miras dibeli, pemuda itu menjawab dengan menyebut nama DW, termasuk alamat rumahnya.

Kemudian, Kepala Distrik Heram bersama bawahannya mendatangi rumah DW dan menemukan ratusan botol miras siap jual di dalamnya.

“Merasa kesal, Pak Bobby Awi langsung menghubungi Kapolsubsektor Heram, dan memerintahkan anggotanya mendatangi lokasi kejadian,” kata Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra, Rabu, (29/4) sore.

Dari rumah DW, kata Jahja, polisi menemukan ratusan botol miras dengan berbagai merk.

Antara lain 19 botol Mansion House, 12 botol Jenever, 14 botol Robinson wisky, 65 botol Bir Bintang dan 39 kemasan kaleng jumbo, 23 botol Vodka, 13 botol Anggur Merah, dan belasan kaleng Sprite dan Cola.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan Pos Subsektor Heram, lalu diserahkan ke Mapolresta Jayapura Kota,” kata Jahja.

Jahja menambahkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Penyidik belum menetapkan DW sebagai tersangka atas tindakan melanggar hukum yang dilakukannya. (mt/sri)

LEAVE A REPLY