SENTANI (PT) – Kasus pencurian di BTN Pemda Doyo yang sempat terekam CCTV dan sempat viral, akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon didampingi Wakapolres, Kompol. Zet Saalino, Kasat Reskrim, AKP. Henrikus Yossi Hendrata, mengatakan jika pelaku TR (18) ditangkapi di BTN Pemda Doyo Baru.
Dikatakan, kasus pencurian dengan modus pelaku memanjat pagar dan merusak kunci gembok menggunakan betel saat rumah korban Irma Damayanti (37) dalam keadaan kosong.
“Pelaku melakukan pencurian pada waktu siang hari dengan cara memanjat pagar rumah milik korban dan merusak pintu dengan menggunakan betel, saat itu rumah dalam keadaan kosong, sehingga pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga seperti cincin emas, laptop, HP, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020,” ungkapnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV identitas pelaku berhasil diketahui dan berhasil ditangkap.
Dari pengakuan pelaku bahwa dia telah mencuri sebanyak 5 kali, di beberapa tempat berbeda di Sentani, yang mana hasil penjualan barang-barang digunakan untuk membeli miras.
“Pelaku sendiri masih berstatus sebagai pelajar, namun akibat perbuataanya pelaku TAR (18) kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” imbuhnya. (ai/rm)