JAYAPURA (PT) – Upaya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berlakukan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun 2021 belum dapat terealisasi, pasalnya sistem ini masih bermasalah.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk kembali menggunakan sistem lama, yakni Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

“Sistem SIPD ini bermasalah berakibatnya kita juga terlambat dalam penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Tahun Anggaran 2020,” beber Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/2).

Menurut Wagub, SIPD sistem ini mengatur beberapa hal informasi yakni informasi Pembangunan daerah (e-planning), Informasi Keuangan Daerah (e- budgeting) dan informasi pemerintah daerah lainnya seperti e-LPPD, e-EPPD, e-perda dll.

Untuk itu, yang disayangkan bahwa sistem ini masih bermasalah, sehingga harus kembali ke system lama (SIMDA-RED).

“Papua satu-satunya provinsi yang mengikuti sistim ini, sampai kita kirim orang ke Jogyakarta bertemu tim IT tetap belum bisa, Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta saja angkat tangan, Papua hebat karena kita nyaris menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan program ini,” terangnya.

Wagub menuturkan, secara nasional sistem SIPD hanya Provinsi Papua yang ikut.

Dimana, APBD Papua dibawah ke Mendagri untuk konsultasi dengan sistem yang baru, tapi ternyata negara belum siap dengan sistem SIPD, sehingga kita kembali ke sistem yang lama.

“Bukan kita yang tidak siap, tetapi negara belum bisa dengan sistem ini,” katanya.

Dikutip dari website https://www.kemendagri.go.id, SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

Dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 ini secara otomatis mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. (lam/rm)

LEAVE A REPLY