Ketua KIP Papua, Wilhemus Pigai didampingi anggota saat menyerahkan laporan kerja kepada Sekda Papua
JAYAPURA (PT) – Komisi Informasi Provinsi Papua secara resmi menyerahkan laporan kerja tahun 2020 kepada Sekda Papua, Dance Flassy, Selasa, (6/4).
Ketika penyerahan laporan tersebut, Ketua KIP Papua, Wilhelmus Pigai juga menyampaikan sejumlah kendala dan masalah yang dihadapi Komisi Informasi Provinsi Papua.
Kendala tersebut antara lain minimnya anggaran yang dikelola dibanding beban program kerja yang harus dilakukan dalam melaksanakan amanah negara berdasarkan UU KIP, guna mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Papua yang meliputi 29 pemerintah kabupaten/kota.
“Sejak kami dilantik, di tahun pertama hanya kelola dana program kerja dari dana hibah sebesar Rp 1,5 milyar. Jumlah ini hampir sama dengan dana desa untuk satu desa atau kampung di Papua. Sementara ruang lingkup kerja kami meliputi 29 pemerintah daerah kabupaten-kota. Jumlah ini sangat minim, sebagian besar digunakan bayar sewa kantor, operasional sehari-hari, gaji komisioner dan staf,” jelasnya.
Namun menurut Wilhelmus, walau hanya mengelola dana program yang minim, tapi hal itu tak mematahkan semangat kerja dari lima komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua.
“Segala keterbatasan dimiliki, kami tetap melakukan upaya mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi badan publik. Sehingga dapat terwujud badan publik yang baik, transparan, efektif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan ciri pemerintahan yang bersih,” terangnya.
Wilhelmus juga mengatakan, lembaga yang dipimpinnya ini juga meyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi, melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi atas tata kelola keterbukaan informasi, mendorong pemahaman masyarakat dan badan publik terhadap keterbukaan informasi, serta memberikan penghargaan terhadap badan publik yang melakukan tata kelola keterbukaan informasi.
“Sepanjang tahun pertama 2020, kami telah banyak melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga mitra, diantaranya dengan Bawaslu Kota Jayapura. Juga melakukan audiens dengan Biro Hukum Sekda Papua, Dinas Kominfo Papua, Sekda Papua, BPBD Papua, BPK Perwakilan Papua, DPRP, dan Polda Papua, serta melakukan rapat kerja bersama Tim PPID Utama Papua dan LSM Yayasan Kipra,” jelas Wilhelmus.
Selain itu, kata Wilhelmus, di tahun 2020 juga Komisi Informasi Provinsi Papua telah melakukan kegiatan monitoring keterbukaan informasi pada badan publik. (ist/rm)