DR. Yunus Wonda, SH, MH
JAYAPURA (PT) – DPR Papua menyepakati sidang paripurna tentang tata cara pemberhentian Wakil Gubernur Papua, alm. Klemen Tinal, SE, MM yang diagendakan pada 8 Juli 2021 mendatang saat Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH, MH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya membacakan tata cara pemberhentian Wagub Papua dalam sidang paripurna setelah 40 hari untuk menghormati keluarga almarhum yang tengah berduka.
Terkait usulan untuk pengisian jabatan Wagub Papua, Yunus mengakui bahwa hal tersebut menjadi ranah koalisi partai politik pendukung Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pilkada Papua 2018 lalu.
“Kami tak masuk kesitu, karena tugas dan tanggungjawab kami adalah tata cara pemberhentian wagub Papua,” tuturnya.
Sementara pembentukan pansus pengisian jabatan Wagub Papua, lanjut Yunus bahwa pihaknya akan membentuk setelah sidang paripurna tata cara pemberhentian Wagub Papua. (fil/rm)