Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Papua saat memimpin Rapat Terbatas dengan Koalisi Papua Bangkit Jilid II

JAYAPURA (PT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Papua mengajak seluruh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Papua Bangkit Jilid II untuk tetap solid
dalam menentukan calon Wakil Gubernur Papua yang akan mendampinginya dalam sisa masa jabatan 2 tahun ke depan.

Demikian diungkapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe lewat Juru Bicaranya, M. Rifai Darus, SH usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Koalisi Papua Bangkit Jilid II, Senin (12/7) di Suni Hotel Abepura.

“Pertemuan hari ini sifatnya masih silaturahmi antara Gubernur dengan delapan partai koalisi Lukmen (Lukas Enembe-Klemen Tinal) jilid II,” ungkap Rifai kepada wartawan usai pertemuan.

Ia mengaku, pertemuan ini diinisiasi oleh Partai Demokrat Papua yang telah melakukan komunikasi politik dengan partai koalisi untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua.

“Pertemuan hari ini, Gubernur meminta koalisi segera melaksanakan rapat untuk penentuan nama calon wakil Gubernur dengan mekanisme sesuai aturan perundangan yang berlaku,” jelas Rifai.

Gubernur, lanjut Rifai juga menyampaikan terima kasih kepada partai koalisi yang telah menyatakan sikap tetap kompak dan solid dalam mengawal kepemimpinannya hingga 2023.

“Gubernur juga meminta masyarakat tetap tenang, sabar dan mengikuti dinamika politik saat ini, dan tidak terprovokasi dengan isu isu yang berkembang di media,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, lanjut Rifai Darus bahwa Gubernur juga menyampaikan turut berduka cita kepada masyarakat yang keluarganya telah meninggal akibat Covid-19, yang angka penyebarannya terus meningkat.

“Gubernur meminta masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan dalam akitivitas setiap hari,” ajak Rifai.

Sementara itu, Sekertaris DPD Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir mengatakan, setelah pertemuan ini akan dilanjutkan dengan rapat-rapat selanjutnya dari partai koalisi.

Saat ini, terang Boy, untuk mekanisme pemilihan Wakil Gubernur memang terkendala dua peraturan perundangan yakni UU Otsus pasal 17 ayat 3 menyebutkan jika Wagub berhalangan tetap, maka jabatan Wagub tidak akan diisi sampai habis masa jabatannya.

Kemudian PP No 12 tahun 2018 tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bahwa salah satu tugas DPRD adalah memilih kepala daerah dan Wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

“Dua undang-undang ini yang kita akan rapatkan dulu dengan partai pengusung baru dibuat kesimpulan. Setelah itu kita konsultasi dengan Gubernur, nanti yang mana yang disetujui untuk dipakai,” pungkas Boy. (rm)

LEAVE A REPLY