Polda Papua mengelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Rp 1 miliar pada Pemerintah Kabupaten Yalimo. (Foto : Dok/Humas Polda Papua)
JAYAPURA (PT) – Mantan Bupati Yalimo periode 2016–2020 berinisial LP ditangkap Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Pasalnya, Mantan Bupati LP diduga terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Yalimo senilai Rp 1 miliar.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal didampingi Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh SE, MM, ketika menggelar jumpa pers di Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (26/10).
Kabid Humas Kamal mengatakan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap LP,” ujar Kamal.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh SE, MM menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Kabupaten Yalimo senilai Rp 1 miliar berawal setelah adanya berita di media sosial terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat menggunakan dana bansos Rp 1 miliar.
Meski demikian, tutur Ricko, dalam pembayaran tuntutan masyarakat tersebut, ternyata tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana Bansos Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dikatakan Ricko, atas perbuatannya tersangka LP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (fil/rm)