JAYAPURA (PT) – Majelis Rakyat Papua (MRP) pada masa reses bulan Desember 2021 bakal menggelar sosialisasi Perubahan Kedua UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Demikian diungkapkan Ketua MRP, Timotius Murib usai Rapat Pleno dalam rangka Penutupan Masa Sidang IV Tahun 2021 di Kantor MRP, Rabu (15/12) malam.
“Masa reses kali ini dibatasi di wilayah adat Tabi, karena berbagai kesibukan menjelang liburan Natal,” jelas Timotius.
Dikatakan, sosialisasi perubahan kedua UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua bakal digelar 3 kabupaten di wilayah adat Tabi.
Yakni, masing-masing Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Namun demikian, lanjut Timotius, MRP masih melakukan judicial review atau uji materiil Perubahan Kedua UU Otsus di Mahkamah Konsitusi (MK).
“Oleh karena itu, proses yang dilakukan MRP ini perlu diketahui rakyat Papua,” pungkas Timotius. (fil/rm)