Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE saat menggelar press conference di Halaman Mapolres Doyo Baru, Sabtu (29/1)
SENTANI (PT) – Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap pelaku begal payudara berinisial R (29) dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara.
Demikian disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrickus W.A Maclarimboen, SIK., MH didampingi Wakapolres Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP. Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE kepada awak media cetak maupun elektronik saat press conference di halaman Mapolres Jayapura, Sabtu (29/1).
Sekedar diketahui, kasus asusila yang dilakukan pelaku ini berhasil terungkap saat terakhir pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu, 26 Januari 2022 saat itu pelaku meremas payudara korban yang hendak berolahraga atau lari sore.
“Korban yang tidak terima kemudian melaporkan ke keluarganya yang merupakan anggota kami, berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Cycloop dan Paniki berhasil mengetahui identitas pelaku, pelaku ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario saat berada di dalam rumahnya,” ujar Kapolres.
Dikatakan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali ditempat berbeda-beda, diantaranya pertigaan genyem 1 kali, turunan gunung merah 3 kali, depan Auri 2 kali, jalan Tabita 1 kali dan di jalan kehiran Sentani Kab. Jayapura sebanyak 1 kali.
Lanjut Kapolres, pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri namun sudah berpisah semenjak tahun 2017, pelaku juga mengakui melakukan hal memalukan tersebut semata-mata untuk memenuhi hasrat seksualnya, dikarenakan pelaku suka menonton film porno.
“Nantinya akan didalami juga apakah ini suatu kelainan, jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan psicology, pelaku telah resmi kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tandasnya. (yan/nald)