SENTANI-Musda V Partai Demokrat Provinsi Papua mengusung agenda utama yaitu pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Papua. Namun, pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Papua tak ditempuh melalui mekanisme pemungutan suara atau voting, sebagaimana lazim digunakan, melainkan akan ditetapkan oleh Tim 3 DPP Partai Demokrat.
Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat yang juga anggota DPR RI Dapil Jabar, Herman Khaeron mengatakan, Tim 3 dipimpin langsung Ketum DPP Partai Demokrat yang beranggotakan Sekjen DPP Partai Demokrat dan Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat.
Diketahui Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Sekjen Teuku Riefky Harsya resmi membuka Musda V Partai Demokrat Provinsi Papua, melalui zoom meeting di Suni Garden Lake Hotel & Resort, Sentani, Sabtu (19/3).
Adapun kata Herman Khaeron, tahapan-tahapan Musda V Partai Demokrat Papua akan memulai tahapan verifikasi parpol yang akan didaftarkan pada tanggal 1-7 Agustus 2022.
Dijelaskan, Demokrat harus membangun struktur partai sampai minimal Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), namun amanat AD/RT partai Demokrat tahun 2020 harus menyelesaikannya sampat tingkat Anak Ranting.
AD/RT Partai Demokrat tahun 2020 bab 10 pasal 83 butir 1 bahwa Musda dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun. Kemudian Peraturan Organisasi (PO) Nomor 02 Tahun 2021 Bab II Pasal 5 Poin b untuk mencapai tujuan organisasi dapat dilakukan percepatan Musda.
Selain itu, PO 02 tahun 2021 Pasal 5 poin e yang menyatakan DPP Partai Demokrat berwenang menetapkan waktu pelaksanaan Musda. Kemudian BPOKK DPP Partai Demokrat menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan Musda IV Partai Demokrat Provinsi Papua Nomor 21/BPOK/DPP-PD/III 2022.
Selanjutnya, terbitlah Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/III/2022 tentang penetapan jadwal pelaksanaan Musda IV Partai Demokrat Papua. DPP Partai Demokrat telah melakukan verifikasi terhadap pemilik suara yang hadir 31 pemilik suara terdiri dari 1 orang unsur DPP Partai Demokrat, 1 orang unsur DPD Papua dan 29 Ketua DPC.
Jumlah ini telah melebihi jumlah yang diatur dalam PO 02 tahun 2021 Bab III pasal 10 poin h butir 1 bahwa kuorum keabsahan Musda dihadiri minimal 1/2 jumlah pemilik suara sah. “Untuk itu, Musda sudah sah untuk kita laksanakan pada hari ini,” katanya.
Pelaksanaan Musda V Partai Demokrat Papua akan menggelar sidang-sidang yang terdiri dari sidang pleno I, pleno II dan pleno III. Pleno I akan sampai pada pernyataan demisioner, pleno II merumuskan kebijakan-kebijakan lima tahun kedepan Partai Demokrat di provinsi Papua dan pleno III mengusulkan calon Ketua DPD Partai Demokrat Papua, yang akan ditetapkan pada tahap selanjutnya.
“Jadi pelaksanaan Musda hari ini hanya sampai menetapkan maksimum 3 nama calon, yang diusulkan pada tahapan pasca Musda,” terangnya.
Adapun tahapan pasca Musda nanti, setelah terpilih calon yang diusulkan oleh pelaksanaan Musda hari ini yakni tahalan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatuhan, dimana akan diuji maupun secara konsep dan implementasinya serta target-target yang ingin dicapai.
Setelah itu, fit and proper test sendiri dilaksanakan oleh Tim 3 yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat dengan anggota Sekjen dan Kepala BPOKK.
“Kami akan melaksanakan sidang-singkat, untuk mengambil keputusan dan siapa yang akan ditetapkan oleh Ketum sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua terpilih. Selanjutnya akan dilakukan formatur, kemudian menerbitkan SK Kepengurusan untuk dilantik oleh Ketum,” pungkasnya. (ist/nald)