JAYAPURA (PT) – Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo dalam seminar sehari dengan tema “Kapan semua bentuk ancaman dan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe dan pemimpin Papua akan berakhir” yang digelar di Aula GOR GIDI Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (5/10) menjelaskan bahwa total dana Otonomi Khusus untuk provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua sejak tahun anggaran 2002-2022 sebesar Rp 139.079.135.529.718.

Dijelaskan, penerimaan khusus dalam rangka Otsus sejak tahun 2002-2022 yang tercatat sebagai penerimaan tiap tahun dalam APBD provinsi Papua, akumulasinya adalah dana Otsus bagian provinsi tahun anggaran 2002-2022 Rp 77.710.053.853.750.

Kemudian dana tambahan insfratruktur (DTI) sejak tahun anggaran 2007-2022 Rp 26. 925.696.234.000 dan total dana Otsus bagian provinsi sejak tahun anggaran 2002-2022.

Sementara, lanjutnya, penerimaan khusus dalam rangka Otsus, sejak tahun 2002-2021 yang tercatat sebagai penerimaan tiap tahun dalam APBD kabupaten kota di provinsi Papua, akumulasinya adalah dana Otsus bagian kabupaten/kota provinsi tahun anggaran 2002-2022 Rp 34.443.385.441.968.

“Dengan demikian, total dana Otsus bagian provinsi dan kabupaten/kota di provinsi Papua sejak tahun anggaran 2002-2022 mencapai sebesar Rp 139.079.135.529.718,” bebernya didepan peserta seminar.

Dirincikan, untuk struktur APBD Provinsi Papua tahun 2002-2022 dari penerimaan pendapatan daerah (APBD) Provinsi Papua sejak tahun anggaran 2002-2022 per sumber dana adalah pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 15.502.302.995.639 kemudian dana perimbangan, DAU, DAK, DBH Rp 53.071.751.423.772 dan dana Otonomi khusus dan DTI Rp 104.635.750.087.750.

“Total APBD Provinsi Papua tahun 2002-2022 dari sumber dana yang masuk di Provinsi Papua sejak tahun anggaran 2002-2022 Rp 173.209.807.507.161,” terangnya.

Katanyq, penerimaan khusus dalam rangka Otonomi khusus sesuai UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua pasal 34 ayat (3) huruf c angka 2 yaitu penerimaan khusus dalam rangka Otsus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon dana alokasi umum (DAU) nasional yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Selanjutnya, dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otsus yang besarnya ditetapkan antara pemerintah dengan DPR RI berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur

Sedangkan untuk mekanisme transfer dana Otsus sebelum revisi dan sesudah revisi undang-undang Otsus ke provinsi dan kabupaten/kota. Dimana, dana Otsus sejak masa kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal dapat dilakukan berdasarkan UU Otsus No 21 tahun 2001 dan Perdaasus nomor 5 tahun 2013 dengan proporsi 20 persen bagian provinsi dan 80 persen bagian kabupaten dan kota.

“Namun, sejak adanya revisi undang-undang nomor 21 tahun 2001 berubah menjadi UU Otsus nomor 2 tahun 2021, maka mekanisme pembagian dana Otsus dan dana tambahan insfratruktur (DTI) mengalami perubahan yaitu pembagian dilakukan oleh pemerintah dan transfer langsung ke provinsi Papua dan kabupaten/kota,” pungkasnya.

Editor : Ronald

LEAVE A REPLY