JAKARTA (PT) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur Papua Lukas Enembe melanjutkan program pengobatan di rumah sakit.
Rekomendasi Komnas HAM itu keluar atas laporan pengaduan pihak keluarga yang mengeluhkan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rutan KPK.
Menurut Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona menjelaskan bahwa dalam surat rekomendasi Komnas HAM RI atas pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan KPK RI tersebut, Komnas HAM menyebut Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan.
“Surat rekomendasi tersebut kami dapatkan pada Jumat siang (9/6). Dalam rekomendasinya kepada Ketua KPK RI, Komnas HAM melalui surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, merekomendasikan bahwa memastikan agar Sdr. Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis, yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan, untuk tetap dapat dilanjutkan oleh dokter KPK, maupun RS lain yang ditunjuk oleh KPK,” beber Petrus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (9/6).
Menurut Petrus, sebelum ditahan, kliennya Lukas Enembe berada dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesaehatannya, oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua.
Selama dirawat, Lukas diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga dan dokter pribadinya.
Untuk itu, dengan keluarnya rekomendasi dari Komnas HAM RI tersebut, pihaknya berharap, pengadilan dapat mengizinkan Lukas berobat dan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.
“Karena memang Bapak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah. Dan tidak hanya itu, sekarang diketahui Bapak Lukas juga mengidap Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan,” tukas Petrus.
Sementara anggota THAGP lainnya, Emanuel Herdiyanto, MG menjelaskan, Komnas HAM RI juga merekomendasikan agar Ketua KPK menjamin kepentingan pemenuhan HAM bagi tersangka sebagai keseimbangan prinsip HAM dan prinsip hukum pidana.
“Selain itu, rekomendasi Komnas HAM berisi memberikan akses pemenuhan hak atas kesehatan Sdr. Lukas Enembe sesuai aturan perundang- undangan. Memberikan pelayanan kesehatan jika memang diperlukan, berdasarkan asesmen medis dari dokter yang kompeten, independen, termasuk terapi-terapi yang dibutuhkan untuk menguatkan kondisi fisik Sdr. Lukas Enembe’,” ujar Emanuel.
Ditempat yang sama anggota THAGP lainnya, Antonius Eko Nugroho menjelaskan, tiga butir rekomendasi lainnya adalah memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat dan bila dibutuhkan berdasarkan kekhususan kondisi kesehatan Lukas Enembe dapat mempertimbangkan untuk menyediakan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan. (nald)
Editor : Ronald