JAYAPURA (PT) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan berhasil mengamankan sebanyak 3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, Rabu (13/9).
Temuan ini bermula dari penertiban yang dilakukan Satpol di tiga lokasi di Merauke. “Kita temukan ada yang tidak sesuai izin yang dikeluarkan. Harusnya jual barang kelontongan tapi ada penimbunan BBM hampir 3 ton dan kami sudah serahkan ke kepolisian untuk lakukan pengembangan terhadap pemilik BBM,” ungkap Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (13/9).
Fransiskus Kamijai mengungkap, BBM tersebut disimpan dalam ratusan jeringen di tiga lokasi terpisah yakni di Blorep dan dua tempat lainnya berada di sekitar area Toko Tujuh Merauke.
“Di tiga tempat inilah ditemukan penyalahgunaan izin usaha karena di dalamnya terdapat penimbunan BBM subsidi,” ujarnya menambahkan tempat usaha yang ditertibkan ternyata belum mendapatkan izin usaha BBM.
Penimbunan ini berhasil terungkap setelah Satpol PP Merauke melakukan penertiban sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum di Kabupaten Merauke.
“Barang bukti berupa surat izin usaha sudah kami amankan, sedangkan BBM kita serahkan ke kepolisian sebagai yang punya kewenangan untuk bagaimana lakukan penindakan,” pungkas Kasatpol PP.
Fransiskus Kamijai mengimbau masyarakat di daerah itu untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin yang sudah dikeluarkan pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Merauke.
“Jangan sampai izinnya lain dan yang dijalankan tidak sesuai peruntukan. Karena setiap orang yang melakukan aktivasi usaha di wilayah Kabupaten Merauke harus mendapatkan izin dari pejabat berenang atau dari kepala daerah,” tandasnya. (Dian)
Editor : Ronald