JAYAPURA (PT) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) bagi masyarakat hukum adat, Rumah Ibadah Serta Aset Pemerintah di Papua, Selasa (17/10) di Kantor Gubernur Papua.
Sebanyak 3 Sertipikat HPL seluas 699,7 hektar diserahkan kepada masyarakat hukum adat Sawoi yang berlokasi di Kampung Sawoy, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di Kampung Kuipons, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.
Berikutnya, dalam rangka implementasi Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertipikat wakaf untuk Masjid Ammal Marwah di Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Tak hanya itu, dilakukan juga penyerahan sertipikat untuk GKI Pengharapan dan sertipikat Gereja Advent Hari Ketujuh di Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Kementerian ATR/BPN pada tahun ini untuk pertama kalinya dapat menyertipikatkan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang bertujuan melindungi tanah-tanah ulayat, serta membuka peluang kerja sama sesuai sistem pengelolaan adat setempat yang diharapkan dapat memberikan manfaat peningkatan ekonomi masyarakat hukum adat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam arahanya mengatakan, gerakan nasional sertipikasi rumah ibadah dan pesantren yang digencarkan Kementerian ATR/BPN bertujuan memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi umat beragama tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, para pemilik tanah wakaf maupun rumah ibadah diimbau segera mendaftarkan tanahnya kepada Kantor Pertanahan setempat untuk disertipikatkan.
Selain melindungi tanah masyarakat dan rumah ibadah, katanya, Kementerian ATR/BPN juga turut menjaga aset-aset yang dimiliki pemerintah sebagai langkah untuk memitigasi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam kesempatan kunjungan kerja di Tanah Papua, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 12 sertipikat tanah aset BMN dan BMD yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua.
Sertipikat tanah aset tersebut, antara lain 1 sertipikat atas nama Polri di Kabupaten Biak Numfor, 2 sertipikat untuk Pemkab Pegunungan Bintang, 5 sertipikat atas nama Kementerian PUPR di Kabupaten Jayawijaya, 1 sertipikat untuk Pemkab Mimika serta 1 sertipikat atas nama Polri di Kabupaten Mimika, dan 1 sertipikat atas nama Kementerian Pertanian serta 1 sertipikat atas nama Badan Intelijen Negara di Kota Jayapura.
Di Kantor Gubernur Papua ini juga dilakukan penyerahan dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua yang akan menjadi acuan bagi pengembangan kota, investasi serta arahan ruang untuk keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain.
Terdapat 13 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari 18 RDTR yang telah disusun di Provinsi Papua. Kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Papua dan Kanwil BPN Provinsi Papua terkait Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Permasalahan Aset Tanah Pemerintah Provinsi Papua.
Diharapkan PKS ini dapat benar-benar diimplementasikan dilapangan dengan sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Papua beserta Pemerintah daerah.
Menutup kunjungan kerjanya, Menteri ATR/Kepala BPN melakukan pembinaan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua.
Terkait dengan target PTSL, dari estimasi jumlah seluruh bidang tanah di Provinsi Papua sebanyak 2.127.824 bidang, jumlah tanah terdaftar sebanyak 571.936 bidang atau 26,88% dan tanah bersertipikat sebanyak 521.062 bidang atau 24,48%.
Melihat capaian tersebut, seluruh jajaran di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua diharapkan agar melakukan langkah sinergi dengan 4 Pilar, yaitu ATR/BPN, Pemda, Aparat Penegak Hukum, dan Badan Peradilan serta kolaborasi dan partisipasi dengan masyarakat adat.
Hal ini supaya berbagai persoalan sengekta dan konflik pertanahan dapat terselesaikan dan dapat dilakukan percepatan sertipikasi.
Terakhir, sinergi antara PPAT dengan Kementerian ATR/BPN juga harus berjalan dengan baik dan PPAT dapat bekerja secara cepat serta profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kemudian, PPAT diharap menjadi garda terdepan untuk membantu menyosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan edukasi sehingga program dan layanan pertanahan dapat dirasakan dengan baik dan merata oleh seluruh kalangan masyarakat. (Dian)
Editor : Ronald