JAYAPURA (PT) – Pj. Gubernur Papua, DR. M. Ridwan Rumasukun dengan resmi menyerahkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Penjabat Sekreteris Daerah Provinsi Papua, Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH.
Penjabat Gubernur Papua menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Pj. Sekda Papua setelah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6 / 1830 / SJ tanggal 22 April 2024 dengan catatan agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik.
Pj. Sekda Derek Hegemur menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan kepadanya dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada membantu Penjabat Gubenur Papua, dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sebaik-baiknya dalam batasan waktu yang ditentukan.
“Saya juga berharap dukungan dari semua pejabat dan para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang ada.
Penyerahkan surat persetujuan Mendagri itu diserahkan disela-sela kunjungan Pj. Gubernur Papua yang didampingi beberapa kepala SKPD ke Kantor Majelis Rakyat Papua. (Dian)