JAYAPURA (PT) – Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas menegaskan, kepada semua Universitas atau kampus yang berada di Kota Jayapura untuk tidak lagi melakukan tindakan separatis yang berbeda paham dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia mengatakan, Universitas di Papua khususnya di Jayapura melakukan pengenalan mahasiswa baru kepada lingkungan kampusnya (PKKMB) sudah kelewatan batas undang-undang yang menentang hukum di Indonesia.
“Mereka melakukan ospek dengan memakai atribut, spanduk dan pengenalan materi mengenai paham referendum Papua Merdeka. Ini melanggar hukum,” tegasnya.
Diakuinya, polisi tidak akan masuk kampus kalau itu adalah kegiatan resmi kampus dan tidak melakukan tindakan separatis yang bertentangan dengan NKRI.
Untuk itu, pihaknya meminta pimpinan lembaga universitas yang berada di Jayapura harus lebih jeli memperhatikan mahasiswanya agar tidak melakuakan hal-hal yang merugikan lembaganya dan mahasiswanya.
“Mahasiswa juga harus cerdas dalam melakukan suatu kegiatan dan lebih fokuskan diri untuk mana yang baik dilakukan dan yang tidak seharusnya di lakukan,” katanya. (jul/rm)