JAYAPURA (PT) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengunjungi Polda Papua dalam rangka sosialisasi tentang kode etik dan tata beracara di Aula Rastra Samara Polda Papua, Rabu (5/9/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Papua, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si, Kajati Papua, Ketua Tim Kehormatan DPR RI, TB. Soenmandjaja beserta rombongan, para PJU Polda Papua, jajaran Se- Papua, jajaran Kapolres dan Pamen Polda Papua.

Kapolda Papua mengatakan, permasalahan di Papua secara spesifik adalah masih kuatnya budaya dan hukum adat.

Kemudian ancaman KKB, masalah tanah ulayat yang sangat sulit, sumber daya yang belum proporsional serta jalur transportasi pada umumnya mengunakan transportasi udara.

Ia mengatakan, Papua terdiri dari 28 Kabupaten dan 1 Kota, sedangkan jumlah Polres yang sudah tergelar sebanyak 23 Polres di Polda Papua.

“Untuk menangani KKB, kami selalu mengedepankan humanis dan tidak ada kekerasan dan penggunaan senjata merupakan upaya terakhir. Tetapi propaganda mereka adalah selalu Polri dan TNI selalu melakukan tindakan represif,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan kepada KKB adalah dengan melakukan pendekatan penegakan hukum dan dengan program kebijakan Kapolri yakni Binmas Noken yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat guna meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat.

Dari data yang dihimpun mulai tahun 2010-2018 terjadi sebanyak 130 kasus dengan jumlah korban sebanyak 282.

“Korban itu dari anggota Polri sebanyak 87 orang meliputi 57 luka-luka dan 30 meninggal dunia. Sedangkan warga sipil sebanyak 195 orang meliputi 117 luka-luka dan 78 meninggal dunia,” beber Kapolda.

Mengenai rekruitmen anggota Polri, Kapolda menjelaskan, sampai saat ini, Polda Papua memberikan dispensasi sebanyak 70 persen untuk putra Papua dan 30 persen untuk non putra Papua.

“Kami Polda Papua sampai saat ini masih berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Ketua Tim MKD DRP RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, M.Hum mengatakan, kunjungannya ke Polda Papua untuk bertemu, bertatap muka dan berdiskusi.

Ia menambahkan, ini adalah bagian dari tugas, fungsi dan wewenang MKD yang diamanah dalam ketentuan Pasal 122A UU No 2 tahun 2018 tantang perubahan kedua UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD.

“Peraturan DPR No. 01 tahun 2014 tentang tata tertib peraturan DPR kode etik, peraturan DPR RI No 01 tahun 2015 tentang kode etik DPR,l dan peraturan DPR RI No 02 tahun 2015 tentang tata beracara MKD,” terangnya.

Ia merincikan bahwa kunker ini dalam rangka menjalin kerjasama dengan kepolisian serta stakeholder lainnya untuk mensosialisasikan fungsi, tugas dan wewenang MKD yang tentunya terkait dengan lembaga penegak hukum,” tandasnya. (jul/rm)

LEAVE A REPLY