JAYAPURA (PT) – Direkotrat Jenderal Perbendaharaan Negara Kanwil Papua mencatat alokasi belanja negara di Provinsi Papua tahun anggaran 2018 mencapai Rp 59,49 triliun atau turun 2,1 persen dari tahun 2017 yang mencapai Rp 60,40 triliun.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelaksanaan Dirjen Perbendaharaan Negara Kanwil Papua, Syarif Donafan Solaiman menyebut, penurunan terbesar terdapat pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yaitu mencapai 40,2 persen.
Alokasi DBH, kata Syarif, sangat tergantung pada kontribusi pendapatan daerah yang dihasilkan pada tahun sebelumnya.
Alokasi belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 14,81 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 44,68 triliun.
“Rincian alokasi TKDD terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 22,45 triliun, DBH sebesar Rp 3,15 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 4,89 triliun, DAK nonfisik sebesar Rp 1,80 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 8,02 triliun, Dana insentif Daerah (DID) sebesar Rp 84,75 miliar dan dana desa sebesar Rp4,29 triliun,“ papar Syarif, Rabu (12/9/2018).
Dirjen Perbendaharaan Kanwil Provinsi Papua juga mencatat realisasi belanja konsolidasi hingga triwulan II tahun 2018 mencapai Rp 14,67 triliun, meningkat sebesar 2,8 persen, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kondisi itu, kata Syarif, didorong oleh meningkatnya realisasi belanja pemerintah pusat khususnya dana desa tahap II yang pencairannya dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juni 2018.
Syarif menegaskan, untuk mewujudkan pengelolaan APBN dan APBD yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel, diperlukan dukungan dan kerjasama yang baik antara Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
Juga segenap instansi terkait, sehingga diharapkan pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2018 dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Papua. (nan/rm)