JAYAPURA (PT) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Tinggi Papua.
SKK diserahkan langsung Kepala BPJSTK Cabang Papua, Adventus Edison Souhuwat kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Papua, Fajarudin Yusuf.
Adventus mengatakan, penyerahan SKK itu sebagai bentuk proses tindaklanjut perusahaan yang belum patuh terhadap Undang-Undang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Ada 11 perusahaan menunggak iuran BPJSTK dan 39 perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya yang akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Papua,“ jelas Adventus tanpa menyebut nama perusahaan itu, di Jayapura, Jumat (14/9).
Dikatakan, kerjasama BPJSTK Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua serta seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Papua telah berjalan sejak tahun 2016.
Selain menyerahkan SKK, pihaknya membahas rencana kegiatan monitoring dan evaluasi yang rutin dilakukan dua kali dalam setahun.
“Kami juga ingin memperkuat silaturahim dan kerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dan pekerjanya terhadap perlindungan jaminan sosial para pekerja,“ ujar Adventus.
Sementara itu, Asdatun Kejaksaan Tinggi Papua, Fajarudin Yusuf mengatakan, penyerahan SKK merupakan tindaklanjut dari kerjasama kedua instansi sejak beberapa tahun lalu.
“Permasalahan yang dihadapi BPJSTK khususnya bidang perdata seperti tunggakan iuran dari perusahaan dapat dikoordinasikan dengan memberikan kuasa khusus,“ ujar Fajarudin. (nan/rm)