JAYAPURA (PT) – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD ) Kota Jayapura, Adolf Siahay mengatakan, dalam memotivasi semua kampung dalam proses pengelolaan keuangan di desa atau dikampung, maka Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang sudah disampaikan langsung diproses.
“Untuk itu, SPJ yang telah kita terima dan memenuhi syarat akan langsung kita cairkan dananya tanpa menunggu kampung lain yang belum,” kata Adolf Siahay saat ditemui di Kantor Wali Kota beberapa hari lalu.
Adolf menjelaskan, proses ini harus dilakukan agar tidak menghambat kampung-kampung dengan baik dan cepat. Mereka yang cepat dalam melaporkan SPJ akan langsung diproses pencairan.
“Untuk tahap kedua sudah 8 kampung yang sudah menyampaikan SPJ dan yang terakhir kemaren Kampung Koya Koso dan Yoka. Dalam pencairan tahap dua sebesar 40 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, penerapannya di kampung-kampung berdasarkan kebijakan dari daerah, karena anggarannya sudah tersedia. Sekarang pihaknya mendorong agar setiap pengguna anggaran bisa berlomba dengan cepat.
“Kami menginginkan seluruh proses bisa diikuti agar tidak menghambat seluruh proses pembangunan dan pelayanan masyarakat. Untuk itu diimbau kepada kampung-kampung yang masih ketinggalan agar tetap ikuti aturan dan tertib dalam pengelolaan,” pungkasnya. (ket/rm)