Caption: Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Papua Maluku, Normadin Budiman Salim.

JAYAPURA (PT) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua Maluku mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai penipuan mengatasnamakan Call Center DJP.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Papua Maluku, Normadin Budiman Salim mengatakan, penipuan yang mengatasnamakan Call Center DJP meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain.

Normadin menegaskan, jika DJP tidak melakukan permintaan informasi nomor KTP dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak. DJP, kata dia, memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor 021 1500200 yang disebut Kring Pajak.

“Contact center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat,“ jelas Normadin, dalam releasenya, Selasa (25/9).

Dia mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak dan meminta masyarakat untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

“Dapat menghubungi KPP setempat apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak. Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200,“ imbuhnya. (nan/rm)

LEAVE A REPLY