JAYAPURA (PT) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, Dr. Merlan Uloli, SE, MSi mengakui pihaknya sementara melakukan penyisiran warga di wilayah Polimak, Jayapura Selatan, Kota Jayapura yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Hal itu dilakukan menyusul adanya rencana pemblokiran Nomor Kartu Kependudukan (NIK) akan diberlakukan terhadap warga yang tidak juga melakukan perekaman KTP-el hingga Desember 2018.
“Oleh sebab itu, perlunya langkah ini diambil Dispendukcapil Kota Jayapura dengan tujuan menjemput bola langsung ke masyarakat,” terangnya saat proses pelayan dokumen kependudukan kepada warga Polimak IV, Kelurahan Ardipura yang dipusatkan di lapangan futsal RW 5.
Merlan mengakui sejak pagi awal dibukanya pelayanan, antusias warga masyarakat yang datang cukup tinggi, karena perkiraan awal sebanyak 200 orang warga di Kelurahan Ardipura.
“Namun ternyata melebihi target jumlah warga berkisar 400-500 orang. Semua ini atas kerjasama yang baik antara Lurah, RT, RW dan warga sendiri,” ucapnya.
Fokus kegiatan di Ardipura, nantinya akan menyusul pencanangan kawasan itu sebagai Kelurahan Tertib Administrasi Kependudukan.
Untuk itu, kata Merlan, semua RT dan RW setempat wajib untuk mendata warga khusus bagi mereka yang belum memiliki kelengkapan administrasi kependudukan.
Merlan menambahkan, Wali Kota Jayapura juga telah melepas tim non yustisi yang akan bertugas menyisir seluruh Kelurahan hingga RT/RW di seluruh wilayah ini.
“Seluruh warga kota Jayapura harus memiliki e-KTP dan dokumen kependudukan lainnya karena jika tidak maka NIK mereka akan di blokir oleh Dirjen Kependudukan,” imbuhnya. (ket/rm)