JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengganti nama dana desa dengan nama lain seperti dana pembangunan desa atau kampung.
Hal itu, menurut Gubernur Enembe karena punya alasan sendiri untuk mengganti nama dana desa tersebut. Sebab nama dana desa diartikan atau dimaknai di Papua sebagai dana milik kepala desa.
“Saya hanya memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat untuk dana desa ini diganti. Karena di Papua dipikir dana itu milik kepala desa,”terang Gubernur dihadapan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan disela-sela penandatangan rencana aksi pemberantasan korupsi di Papua, belum lama ini.
Gubernur mengakui, dana desa yang digelontorkan ke desa di seluruh Indonesia tujuannya untuk pembangunan desa. Oleh karena itu, dana desa ini benar-benar digunakan untuk membangun desa.
“Kita di Papua ada 5.000 lebih desa. Tentu pelaksanaan dana desa harus ada pendampingan. Untuk tenaga pendampingan sudah ada alokasi anggaran dari APBD Papua,”jelasnya.
Disamping itu, Gubernur juga meminta kepada para Bupati dan Wali Kota untuk mengawasi dana desa dengan baik. Sebab, dana ini benar-benar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Apalagi Wakil Ketua KPK sudah menyebutkan bahwa pihaknya tetap mengawal penggunaan dana desa sebesar Rp 700 triliun yang diturunkan ke seluruh Indonesia. Jadi, saya ingatkan kepada kepala desa pakai dana ini dengan benar dan sesuai aturan,”tegasnya lagi. (lam/rm)