JAYAPURA (PT) – Mulai tahun depan guru tidak perlu galau lagi menunggu pembayaran hak-haknya. Paasalnya Pemerintah Provinsi Papua akan mendorong anggaran pembayaran hak guru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua pada 2019.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Papua, TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi usai melakukan pertemuan dengan perwakilan guru di ruang rapat Sekda Papua, Kamis (11/10).
“Dengan harapan mulai tahun depan, pembayaran hak guru tak lagi tertunda-tunda seperti yang terjadi pada 2018 ini. Sebab, tahun depan kita sudah harus anggarkan hak-hak bagi guru, selain gaji yang secara rutin diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi-instansi. Kesejahteraan tenaga pendidik wajib untuk kita dorong dan tuntaskan,” kata Hery Dosinaen.
Ia mengimbau seluruh guru SMA/SMK di seluruh Provinsi Papua agar tidak galau menanti pembayaran hak-hak mereka.
“Pemprov Papua, baik itu gubernur dan wagub, tidak pernah menutup mata terhadap kesejahteraan tenaga pendidikan. Yang pasti, kami pemerintah tetap memperhatikan semua yang menjadi kebutuhan dan hak guru,” tegasnya.
Untuk itu, ia berharap para guru untuk bersabar dan tetap bekerja sebagaimana mestinya, jangan terpengaruh oleh apa pun.
“Tetaplah bekerja mendidik anak-anak muda Papua,” katanya.
Sementara untuk pembayaran sisa hak tahun ini, Pemprov Papua sementara menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) tahun 2018 tentang pembayaran sisa hak guru SMA/SMK di kabupaten/kota.
Sekda Hery Dosinaen mengatakan, pembayaran hak guru SMA/SMK diluar gaji merupakan imbas dari pengalihan ke provinsi, dimana hak guru seperti uang lauk-pauk dan kelebihan jam mengajar pada tahun ini, masih menjadi beban dari pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan adanya pergub itu, sebagai solusi untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota, agar segera menyelesaikan pembayaran hak guru tahun 2018 yang belum menjadi beban dari pemerintah provinsi,” katanya.
Sebab, imbuhnya, pemerintah kabupaten/kota belum semua membayar hak guru itu, sehingga dengan adanya Pergub itu, isinya menginstruksikan pemda untuk segera menuntaskan pembayaran hak guru itu. Sementara menunggu penyusunan Pergub tersebut rampung, Pemprov Papua terlebih dahulu akan menerbitkan surat edaran. (ing/rm)