SENTANI (PT) – Polres Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti jenis ganja sebanyak 1.174,85 gram yang dipimpin langsung Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, SH, di Mapolres Jayapura, Sabtu (13/10).
Pemusnahan barang bukti ganja 1 kilogram lebih itu, dihadiri perwakilan kejaksaan Negeri Jayapura dan juga Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Najamuddin, SSos, dimana ganja berasal dari 2 kasus dengan melibatkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial MS (22), PE (26) yang merupakan warga negara Papua New Guinea (PNG) dengan berat barang bukti 884,35 gram dan MJ (24) dengan berat 290,5 gram.
Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, SH mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda, dimana tersangka MS (22) da PE (26) dimana berdasarkan hasil perkembangan terhadap tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah Polres Jayapura, yang mana saat melakukan pengeledahan di sebuah rumah di Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura untuk mencari tersangka, namun tidak berhasil.
Namun, pada saat itu justru didapati 2 orang warga PNG di dalam rumah itu, selanjutnya tim melakukan pengeledahan di sekeliling dan dalam rumah.
“Hasilnya, didapati sebuah tas di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja, 31 bungkus pelastik bening besar berisi narkotika jenis ganja,”katanya.
Sementara itu, tersangka MJ (24) ditangkap berdasarkan informasi ada sebuah rumah di BTN Lembah Furia, Distrik Sentani yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Dari hasil pengeledahan didapati 2 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkota jenis ganja, 5 bungkus plastik ukuran sedang yang berisi ganja dan 18 bungkus plastik kecil dengan jumlah keseluruhan 290,5 gram.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1, undang-undang ri 35 tahun 2009 tentang narkotika. dan subsider 127 ayat 1 huruf a tahun 2009 tentang narkotika. (ai/rm)